BUMI SEMPAJA CITY – Dalam transaksi jual beli rumah, baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Memahami pajak jual beli rumah sangat penting agar proses jual beli berjalan mulus tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Secara umum, penjual dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bila properti diperoleh dari pengembang yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembeli juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelum proses transaksi dinyatakan sah secara hukum, seluruh kewajiban pajak ini harus diselesaikan. Biasanya, pembayaran dilakukan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Dasar Hukum Pajak dalam Jual Beli Rumah
Beberapa regulasi utama yang mengatur perpajakan dalam transaksi properti antara lain:
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
PP No. 34 Tahun 2016 mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM
UU No. 28 Tahun 2009 tentang BPHTB
PMK No. 112/PMK.03/2017 tentang tata cara pelaporan dan pembayaran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Jenis Pajak yang Ditanggung Penjual
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan PP 34 Tahun 2016, penjual rumah dikenai PPh sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Pajak ini harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum AJB dibuat.
Contoh:
Jika rumah dijual seharga Rp1.000.000.000, maka PPh yang dibayar adalah 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dibebankan setiap tahun kepada pemilik properti. Pada tahun terjadinya transaksi, PBB menjadi tanggung jawab penjual.
Perhitungan PBB:
Tarif PBB: 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP = NJOP – NJOPTKP
NJKP ditetapkan sebesar 20% jika NJOP < Rp1 miliar, dan 40% jika NJOP ≥ Rp1 miliar
Contoh kasus:
NJOP bumi = Rp500 juta, NJOP bangunan = Rp400 juta → Total NJOP = Rp900 juta
NJOPTKP = Rp12 juta
NJKP = 20% x (Rp900 juta – Rp12 juta) = Rp177.600.000
PBB terutang = 0,5% x Rp177.600.000 = Rp888.000
3. Biaya Notaris/PPAT
Biasanya menjadi tanggungan penjual, kecuali ada kesepakatan berbeda dengan pembeli. Biaya ini digunakan untuk pembuatan dokumen resmi seperti AJB.
Jenis Pajak yang Ditanggung Pembeli
1. Biaya Pengecekan Sertifikat
Untuk menjamin legalitas tanah dan bangunan, pembeli perlu melakukan pengecekan sertifikat ke BPN dengan biaya sekitar Rp100.000.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah transaksi, nama pembeli harus tercantum pada sertifikat tanah. Biayanya sekitar 2% dari nilai transaksi.
3. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Diperlukan sebagai bukti sah peralihan kepemilikan. Biaya AJB sekitar 1% dari nilai rumah.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika membeli rumah dari developer yang merupakan PKP, PPN 11% dikenakan atas nilai transaksi.
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai rumah dikurangi NPOPTKP.
Contoh perhitungan BPHTB: Harga rumah = Rp337.500.000, NPOPTKP (DKI Jakarta) = Rp80.000.000
Dasar pengenaan pajak = Rp337.500.000 – Rp80.000.000 = Rp257.500.000
BPHTB = 5% x Rp257.500.000 = Rp12.875.000
Tips Mengelola Pajak Jual Beli Rumah
Identifikasi seluruh kewajiban pajak sejak awal
Agar tidak menimbulkan beban tak terduga saat transaksi berlangsung.Hitung biaya tambahan secara akurat
Termasuk biaya notaris, balik nama, dan pajak lain yang relevan.Cek keabsahan sertifikat rumah
Langkah ini penting untuk menghindari kasus hukum atau sengketa di kemudian hari.Pilih notaris atau PPAT yang kompeten dan terpercaya
Agar proses jual beli berjalan lancar dan legalitas terjamin.Bayar seluruh kewajiban pajak tepat waktu
Untuk menghindari denda dan masalah administratif dari otoritas pajak.
Baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab pajak masing-masing dalam transaksi jual beli rumah. Penjual wajib membayar PPh dan PBB, serta menanggung sebagian biaya legalitas. Sementara itu, pembeli menanggung BPHTB, PPN, biaya balik nama, hingga biaya AJB.
Mengetahui secara rinci tentang pajak jual beli rumah membantu kedua pihak menjalankan transaksi secara legal dan efisien. Agar prosesnya lebih praktis dan akurat, Anda dapat menggunakan platform perpajakan digital seperti Mekari Klikpajak, yang sudah terintegrasi dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal.
Ayo wujudkan hunian idaman Anda di Bumi Sempaja City!
Hubungi tim marketing kami untuk informasi lebih lanjut.
Telepon: 0541 220556 / Whatsapp
Website: https://bumisempajacity.co.id/








