Home Beli Rumah Apakah Bisa Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang? Ini Aturannya!

Apakah Bisa Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang? Ini Aturannya!

aturan sertifikat tanah, sertifikat rumah bersama, kepemilikan tanah suami istri, waris sertifikat tanah, sertifikat tanah atas nama dua orang
ilustrasi

BUMI SEMPAJA CITY –Memiliki rumah atau tanah adalah impian banyak orang. Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat: bisakah sertifikat tanah dibuat atas nama dua orang sekaligus? Misalnya, suami dan istri, atau kakak dan adik yang membeli tanah secara patungan.

Untuk menjawabnya, mari kita simak aturan hukum, risiko, hingga cara membuat sertifikat tanah atas nama dua orang agar kepemilikan lebih jelas dan sah secara hukum.

Aturan tentang Sertifikat Tanah Atas Nama Dua Orang

Berdasarkan peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tanah bisa dibuat atas nama lebih dari satu orang. Aturan ini berlaku selama semua pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat merupakan pemilik sah tanah tersebut.

Contoh yang paling umum adalah sertifikat tanah atas nama suami dan istri. Hal ini sah dan sering dilakukan untuk memastikan hak kepemilikan bersama dalam keluarga.

Dalam sertifikat akan dicantumkan keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik bersama. Jika salah satu pihak ingin melakukan tindakan hukum, seperti menjual atau mengalihkan tanah, maka harus ada persetujuan tertulis dari semua pemilik yang namanya tercantum.

Sertifikat Tanah Atas Nama 2 Orang tapi Salah Satunya Meninggal

Lalu bagaimana jika sertifikat tanah atas nama dua orang, namun salah satunya meninggal dunia?

Dalam kondisi ini, kepemilikan tanah akan masuk dalam proses waris. Bagian tanah milik pihak yang meninggal tidak otomatis menjadi milik pasangan atau orang yang namanya masih tercantum, melainkan dibagikan sesuai hukum waris.

Contoh kasus:

  • Sertifikat atas nama suami-istri. Jika suami meninggal, maka tanah menjadi bagian harta warisan. Istri tetap memiliki bagiannya, sedangkan bagian almarhum akan diwariskan kepada ahli waris sesuai hukum yang berlaku (misalnya kepada anak-anak).
  • Jika sertifikat atas nama kakak-adik, dan salah satu meninggal, maka ahli waris dari pihak yang meninggal berhak atas bagian tanah tersebut.

Untuk mengurusnya, ahli waris wajib membuat akta waris atau penetapan ahli waris di pengadilan. Setelah itu, barulah dilakukan balik nama sertifikat ke ahli waris yang sah.

Cara Membuat Sertifikat Rumah Atas Nama Dua Orang

Bagi Anda yang ingin membuat sertifikat tanah atau rumah atas nama dua orang, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Siapkan dokumen pribadi
    • Fotokopi KTP masing-masing pemilik
    • Kartu Keluarga
    • Akta nikah (jika suami-istri)

2. Lengkapi dokumen tanah

    • Sertifikat tanah asli (jika sudah ada)
    • Akta jual beli tanah dari notaris/PPAT
    • Bukti pembayaran PBB

3. Ajukan ke BPN
Datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah untuk mengajukan sertifikat atas nama bersama.

4. Tunggu proses verifikasi
Pihak BPN akan memeriksa dokumen dan melakukan pengukuran ulang (jika diperlukan).

5. Terbit sertifikat tanah atas nama dua orang
Sertifikat yang sudah selesai akan mencantumkan nama kedua pihak sebagai pemilik sah.

Pentingnya Kepemilikan yang Jelas

Sertifikat tanah atas nama dua orang memang bisa dibuat, namun perlu diingat bahwa semua keputusan terkait tanah tersebut harus melalui persetujuan bersama. Jika salah satu pihak tidak setuju, maka tanah tidak bisa dijual atau digadaikan.

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek hukum dan komunikasi sebelum membuat sertifikat tanah atas nama bersama.

Membeli Rumah Lebih Aman di Perumahan Terpercaya

Jika Anda berencana membeli rumah, pastikan seluruh dokumen legalitasnya aman. Membeli rumah di perumahan resmi seperti Bumi Sempaja City Samarinda membuat proses kepemilikan lebih jelas, karena:

  • Semua rumah sudah memiliki sertifikat resmi.
  • Proses balik nama dibantu langsung oleh developer.
  • Legalitas lebih terjamin tanpa perlu khawatir masalah hukum di kemudian hari.

Dengan begitu, Anda bisa fokus pada kenyamanan hunian tanpa repot memikirkan kerumitan administrasi.

 

Ayo wujudkan hunian idaman Anda di Bumi Sempaja City!

Hubungi tim marketing kami untuk informasi lebih lanjut.

Telepon: 0541 220556 / Whatsapp
Website: https://bumisempajacity.co.id/

Yuk Ngobrol