20 Istilah dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Transaksi

20 Istilah dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Transaksi, istilah dalam jual beli rumah,agunan rumah,NUP rumah,bunga flat dan floating,sertifikat hak milik

BUMI SEMPAJA CITY – Dalam proses jual beli properti, terdapat banyak istilah dalam jual beli rumah yang sering terdengar namun belum tentu dipahami oleh calon pembeli. Mengenal istilah-istilah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat transaksi berlangsung. Baik membeli rumah pertama maupun berinvestasi properti, memahami kosakata ini akan mempermudah komunikasi dengan pihak developer, bank, maupun notaris. Artikel ini akan membahas secara rinci berbagai istilah penting dalam transaksi properti serta tips yang dapat membantu kamu membuat keputusan yang lebih baik.

Istilah dalam Jual Beli Rumah yang Harus Diketahui

1. Istilah pembelian rumah: Agunan

Agunan adalah jaminan yang diberikan kepada bank saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biasanya, rumah yang dibeli itu sendiri menjadi jaminan hingga kredit lunas. Agunan digunakan sebagai bentuk perlindungan bagi pihak pemberi pinjaman jika terjadi gagal bayar.

2. Booking Fee

Booking fee adalah biaya awal yang dibayarkan sebagai tanda jadi untuk memesan unit rumah. Biaya ini menunjukkan keseriusan calon pembeli dan biasanya tidak bisa dikembalikan jika pembelian dibatalkan sepihak.

3. Istilah pembelian rumah: NUP (Nomor Urut Pembelian)

Nomor Urut Pembelian atau NUP digunakan untuk mengatur antrean calon pembeli dalam memilih unit rumah di proyek perumahan baru. Pemegang NUP dengan nomor terkecil mendapatkan prioritas dalam pemilihan unit.

4. Plafon

Plafon adalah batas maksimal pinjaman yang diberikan bank dalam pengajuan KPR. Besarnya plafon ditentukan berdasarkan penghasilan, tanggungan, dan riwayat kredit calon debitur.

5. Istilah pembelian rumah: Tenor

Tenor adalah jangka waktu pembayaran pinjaman KPR yang disepakati bersama pihak bank, biasanya antara 5 hingga 30 tahun. Pilihan tenor memengaruhi jumlah cicilan bulanan.

6. Apraisal

Apraisal adalah proses penilaian terhadap harga pasar suatu properti yang dilakukan oleh pihak independen atau tim dari bank. Penilaian ini menjadi dasar bagi bank dalam menentukan nilai pinjaman yang bisa disetujui.

7. Istilah pembelian rumah: BI Checking

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan untuk mengecek riwayat kredit calon nasabah. Jika calon pembeli memiliki catatan kredit buruk, pengajuan KPR bisa ditolak.

8. Akad

Akad merupakan momen resmi penandatanganan perjanjian antara pembeli dengan pihak bank serta notaris. Dalam akad ini biasanya terjadi pengesahan transaksi pembelian rumah dan perjanjian pinjaman.

9. Anuitas Rest

Metode pembayaran cicilan di mana jumlah angsuran per bulan tetap, namun komposisinya antara bunga dan pokok pinjaman berubah seiring waktu. Biasanya, bunga lebih besar di awal masa cicilan.

10. Istilah pembelian rumah: Indent

Indent adalah pembelian rumah dalam kondisi belum jadi, alias masih dalam tahap pembangunan. Harganya biasanya lebih terjangkau, namun memiliki risiko seperti keterlambatan pembangunan atau perubahan spesifikasi.

11. Site Plan (Rencana Tapak)

Site plan adalah gambaran keseluruhan tata letak unit rumah dalam satu kawasan perumahan. Termasuk pula fasilitas umum seperti taman, jalan, dan saluran air.

12. Bunga Tetap (Flat Rate)

Flat rate adalah sistem suku bunga tetap selama periode tertentu dalam tenor KPR. Metode ini memberikan kepastian jumlah cicilan bulanan dan cocok bagi yang ingin stabilitas pembayaran.

13. Istilah pembelian rumah: Bunga Mengambang (Floating Rate)

Floating rate adalah suku bunga yang bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti suku bunga pasar. Bunga ini bisa turun, namun juga bisa naik, sehingga cicilan menjadi tidak tetap.

14. Refinancing (Pembiayaan Ulang)

Refinancing adalah metode pelunasan pinjaman lama dengan mengambil pinjaman baru yang menawarkan suku bunga lebih rendah. Strategi ini umum digunakan untuk mengurangi beban cicilan.

15. AJB (Akta Jual Beli)

AJB adalah dokumen hukum yang membuktikan terjadinya transaksi jual beli properti. Dokumen ini ditandatangani di hadapan notaris dan menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat.

16. Istilah pembelian rumah: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas transaksi perolehan tanah dan bangunan. Besarnya tergantung dari nilai transaksi dan ditanggung oleh pembeli.

17. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah jenis sertifikat kepemilikan tanah paling kuat karena memberikan hak penuh kepada pemilik tanpa batas waktu. Cocok untuk investasi jangka panjang.

18. Istilah pembelian rumah: SHGB

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan memberikan hak untuk menggunakan lahan milik negara dalam jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang.

19. Sunrise Property

Sunrise property merujuk pada kawasan dengan prospek pertumbuhan nilai properti yang tinggi. Biasanya terdapat di daerah berkembang dengan proyek infrastruktur yang masif.

20. Istilah pembelian rumah: Sunset Property

Sunset property adalah kawasan yang sudah matang atau jenuh pengembangannya, sehingga nilai propertinya cenderung stagnan atau menurun.

Tips Sebelum Membeli Rumah

Sebelum kamu memutuskan untuk membeli rumah, penting untuk tidak hanya memahami istilah dalam jual beli rumah, tetapi juga memiliki strategi agar proses pembelian berjalan lancar dan aman. Banyak calon pembeli tergoda oleh harga atau lokasi, namun lupa memperhatikan hal-hal krusial yang justru berdampak jangka panjang. Bagian ini akan memberikan panduan praktis yang bisa kamu terapkan sebelum mengambil keputusan besar dalam hidupmu seputar istilah dalam jual beli rumah.

1. Sesuaikan Anggaran dengan Harga Rumah

Idealnya, cicilan rumah tidak melebihi 30% dari total penghasilan bulanan. Hal ini agar kamu tetap memiliki ruang untuk kebutuhan lainnya.

2. Ketahui Biaya Lain-Lain di Luar Harga Rumah

Biaya tambahan seperti notaris, BPHTB, PPN, asuransi, dan administrasi bank bisa cukup besar. Hitung semua biaya ini agar tidak ada kejutan saat pembayaran.

3. Perhatikan Lingkungan dan Lokasi Rumah

Lingkungan yang nyaman, akses transportasi, dan fasilitas umum seperti sekolah atau rumah sakit adalah faktor penting dalam memilih rumah.

4. Cek Status Kepemilikan Tanah

Pastikan status tanah tidak bermasalah secara hukum dan legalitas sertifikat jelas, baik itu SHM maupun SHGB.

5. Pastikan Developer Tepercaya

Lakukan riset terhadap pengembang, cek reputasi, testimoni, serta proyek yang sudah dibangun sebelumnya.

6. Periksa Kelengkapan Dokumen

Pastikan dokumen penting seperti IMB, PBB, AJB, dan sertifikat tanah tersedia lengkap. Dokumen yang tidak lengkap bisa mempersulit pengajuan KPR dan proses legalitas.

Memahami berbagai istilah dalam jual beli rumah bukan hanya akan membantu kamu terhindar dari risiko, tapi juga memberikan kepercayaan diri saat menjalani proses transaksi. Dari istilah teknis seperti agunan dan BI Checking hingga jenis kepemilikan seperti SHM dan SHGB, semuanya penting untuk diketahui sejak awal. Jangan lupa pula untuk memperhatikan berbagai aspek lainnya seperti legalitas, biaya tersembunyi, dan reputasi developer agar kamu mendapatkan hunian impian tanpa masalah di kemudian hari. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa lebih tenang dan aman dalam mengambil keputusan membeli rumah.

Ayo wujudkan hunian idaman Anda di Bumi Sempaja City!

Hubungi tim marketing kami untuk informasi lebih lanjut.

Telepon: 0541 220556 / Whatsapp
Website: https://bumisempajacity.co.id/