Home Beli Rumah 5 Alasan Rubah Sertifikat Tanah Elektronik: Waspadai Risikonya Jika Masih Gunakan Versi...

5 Alasan Rubah Sertifikat Tanah Elektronik: Waspadai Risikonya Jika Masih Gunakan Versi Lama

Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN (detik.com)

BUMI SEMPAJA CITY – Seiring berkembangnya era digital, pemerintah Indonesia terus mendorong masyarakat untuk melakukan rubah sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan efisien. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menginisiasi penggunaan sertifikat tanah elektronik yang bertujuan meningkatkan keamanan, transparansi, dan kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan.

Namun kenyataannya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memegang sertifikat tanah versi lama, khususnya yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, dan belum melakukan proses konversi ke format digital. Padahal, membiarkan sertifikat fisik tetap digunakan tanpa pembaruan dapat memunculkan berbagai risiko sertifikat lama, mulai dari hilangnya dokumen hingga persoalan hukum.

Artikel ini akan membahas secara mendalam risiko jika Anda belum melakukan konversi sertifikat tanah, serta langkah-langkah praktis agar proses pengurusan di Kantor Pertanahan bisa berjalan lancar. Mari lindungi aset properti Anda dengan memahami pentingnya digitalisasi sertifikat tanah.

Risiko Jika Sertifikat Tanah 1961–1997 Tidak Diubah ke Elektronik

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat elektronik adalah bentuk baru dari dokumen bukti kepemilikan tanah yang telah dikonversi oleh BPN ke dalam format digital. Sertifikat ini tidak lagi berupa dokumen kertas, tetapi disimpan secara elektronik dalam sistem yang aman dan terenkripsi. Dengan sistem ini, informasi kepemilikan dapat diakses dengan cepat dan akurat oleh pihak yang berwenang.

Keunggulan dari sertifikat digital antara lain tidak mudah rusak, tidak dapat dipalsukan, serta terintegrasi dengan berbagai layanan digital BPN, seperti pengecekan data, transaksi jual-beli, dan pemecahan sertifikat secara online. Hal ini menjadikan digitalisasi dokumen sebagai solusi jangka panjang yang sangat relevan dengan kebutuhan modern.

Risiko Jika Sertifikat Tanah Tidak Diubah Jadi Elektronik

1. Rentan Hilang dan Rusak

Sertifikat tanah fisik memiliki kelemahan dari sisi ketahanan. Dokumen yang telah disimpan selama puluhan tahun dapat mengalami kerusakan akibat kondisi penyimpanan yang buruk, terkena air, dimakan rayap, atau bahkan tercecer. Proses mengganti dokumen hilang atau rusak bisa memakan waktu dan biaya.

2. Sulit Dilacak dalam Sistem Modern

Sertifikat lama tidak terhubung dengan sistem pertanahan digital nasional, sehingga proses pencarian data menjadi tidak efisien. Dalam kasus darurat, seperti transaksi mendesak atau konflik hukum, pencarian data dari sertifikat non-elektronik akan menjadi hambatan besar.

3. Berisiko Tersangkut Sengketa atau Pemalsuan

Tanpa pengamanan digital, sertifikat fisik lebih mudah dipalsukan atau disalahgunakan. Risiko ini semakin besar seiring meningkatnya nilai properti. Bahkan, bisa muncul klaim kepemilikan ganda akibat pemalsuan dokumen, yang tentunya akan menimbulkan sengketa hukum yang merugikan.

4. Tidak Bisa Menikmati Layanan Digital BPN

Digitalisasi sertifikat merupakan syarat untuk bisa menikmati berbagai layanan elektronik dari BPN. Jika masih menggunakan sertifikat lama, Anda tidak dapat menggunakan aplikasi atau layanan daring seperti pengecekan lokasi tanah, riwayat transaksi, atau pengajuan pemecahan bidang secara online.

5. Terhambatnya Rencana Nasional Satu Peta

Program Satu Peta adalah proyek strategis nasional untuk menyatukan semua data pertanahan dalam satu sistem yang terpadu. Sertifikat lama yang belum dikonversi ke digital akan memperlambat proses integrasi data ini, yang pada akhirnya berdampak pada perencanaan tata ruang nasional secara keseluruhan.

Langkah Mengubah Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik

Jika Anda memutuskan untuk segera melakukan rubah sertifikat tanah elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Datang ke Kantor Pertanahan

Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi objek tanah. Di sana, Anda bisa meminta informasi dan formulir permohonan konversi sertifikat secara langsung. Petugas akan membantu Anda memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat permohonan konversi
  • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Pastikan dokumen dalam kondisi jelas, tidak rusak, dan lengkap sesuai ketentuan agar tidak tertunda saat proses verifikasi.

3. Membayar Biaya Administrasi

Dalam beberapa kasus, proses konversi tidak dikenakan biaya resmi. Namun, tetap ada kemungkinan biaya terkait seperti fotokopi, legalisasi, atau keperluan teknis lainnya. Tanyakan secara langsung kepada petugas mengenai rincian biaya yang dibutuhkan.

4. Proses Verifikasi dan Konversi

Setelah dokumen lengkap, petugas akan memeriksa validitas data kepemilikan dan melakukan pengukuran (jika diperlukan). Jika semuanya sesuai, maka data akan dimasukkan ke sistem digital dan sertifikat akan secara otomatis dikonversi ke bentuk elektronik.

5. Penyerahan Sertifikat Lama

Sebagai tahap akhir, sertifikat fisik lama harus diserahkan ke BPN untuk dimusnahkan. Anda akan menerima dokumen baru dalam format digital dan bukti kepemilikan yang bisa dicetak ulang jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Sertifikat ini juga dapat diakses melalui layanan daring milik BPN.

Melakukan rubah sertifikat tanah elektronik merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan legalitas aset properti Anda. Sertifikat lama yang belum dikonversi sangat rentan terhadap kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan, serta membatasi Anda dalam mengakses berbagai layanan digital dari BPN. Selain itu, ketidakterlibatan dalam program konversi juga bisa menghambat rencana strategis nasional seperti Satu Peta.

Proses konversi ini sebenarnya cukup mudah, dengan langkah-langkah jelas yang bisa Anda lakukan di Kantor Pertanahan. Dokumen yang dibutuhkan juga tidak rumit, dan sebagian besar masyarakat dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu singkat.

Kini saatnya Anda mengambil langkah proaktif untuk melindungi hak milik tanah Anda. Jangan menunggu sampai masalah muncul. Dengan memiliki sertifikat digital, Anda turut mendukung sistem pertanahan yang lebih aman, transparan, dan terintegrasi di masa depan. Ubah sertifikat tanah Anda sekarang juga dan nikmati manfaatnya untuk jangka panjang.

 

Ayo wujudkan hunian idaman Anda di Bumi Sempaja City!

Hubungi tim marketing kami untuk informasi lebih lanjut.

Telepon: 0541 220556 / Whatsapp
Website: https://bumisempajacity.co.id/

Yuk Ngobrol
Exit mobile version