BUMI SEMPAJA CITY – Membeli rumah atau tanah merupakan langkah besar yang membutuhkan kejelasan hukum. Salah satu syarat utama untuk memiliki rumah atau tanah di Indonesia adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan kata lain, pemilik sah tanah atau rumah harus berusia 17 tahun ke atas.
Namun, dalam praktiknya ada orangtua yang ingin membeli tanah atau rumah dengan mengatasnamakan anaknya yang masih di bawah umur. Pertanyaannya, apakah hal ini bisa dilakukan secara hukum?
Aturan Hukum tentang Kepemilikan Tanah dan Rumah
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 19 Tahun 1999, khususnya Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 34, disebutkan bahwa:
Pembuatan sertifikat tanah harus melampirkan fotokopi identitas berupa KTP.
Artinya, seseorang baru bisa menjadi pemilik sah rumah atau tanah jika sudah memiliki KTP, yakni berusia minimal 17 tahun.
Dilansir dari DetikProperti, Menurut Fitri Khairunnisa, S.H., M.Kn, seorang Notaris PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur tidak sah secara hukum.
“Secara legalitas anak yang di bawah umur ini tidak bisa naik di sertifikat,” jelas Fitri saat diwawancara detikProperti (27/3/2024).
Syarat Balik Nama Sertifikat
Dalam proses balik nama sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional), salah satu syarat wajib adalah KTP. Maka, jika anak belum memiliki KTP, otomatis ia tidak bisa menjadi subjek hukum dalam transaksi jual beli properti.
Pengecualian: Jika Properti Berasal dari Warisan
Meskipun anak di bawah umur tidak bisa membeli rumah atau tanah atas namanya sendiri, ada satu pengecualian: jika tanah atau rumah tersebut merupakan warisan.
Dalam kasus warisan, anak bisa menjadi ahli waris, tetapi tidak dapat bertindak langsung sebagai pemilik. Proses ini membutuhkan wali yang ditetapkan melalui Pengadilan Negeri.
“Dalam praktek jual beli atau praktek apa pun anak di bawah 18 tahun tidak boleh jadi subjek hukum langsung. Jadi harus ada perwalian yang mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri,” tambah Fitri.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Perwalian
Jika properti diwariskan kepada anak di bawah umur, maka orangtua atau wali sah perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP orangtua/wali
- Kartu Keluarga
- Akta nikah orangtua
- Akta kelahiran anak
- KTP dua orang saksi dewasa
- Sertifikat tanah
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Perjanjian Tambahan dalam Jual Beli
Dalam beberapa praktik, jika orangtua tetap ingin membeli tanah atau rumah untuk anak di bawah umur, notaris dapat membuat perjanjian tambahan (subsider).
Isi perjanjian ini menyatakan bahwa ketika anak sudah berusia 18 tahun dan memiliki KTP, maka sertifikat akan dibaliknamakan ke atas namanya.
Namun, sampai anak tersebut dewasa, sertifikat tetap akan menggunakan nama orangtuanya, bukan anak yang belum punya identitas hukum.
“Tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat untuk orang yang belum memiliki KTP karena itu syarat utama balik nama dari proses jual beli itu,” tegas Fitri.
Pentingnya Legalitas Sertifikat Saat Membeli Rumah
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa membeli rumah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga menyangkut legalitas kepemilikan. Kesalahan kecil dalam aspek hukum bisa berakibat fatal di kemudian hari.
Inilah mengapa memilih developer terpercaya sangat penting. Jika membeli rumah di kawasan perumahan resmi seperti Bumi Sempaja City Samarinda, Anda tidak perlu khawatir soal legalitas. Semua rumah sudah memiliki dokumen resmi yang jelas, termasuk sertifikat tanah, IMB, hingga kelengkapan PBB.
Dengan demikian, Anda bisa fokus menikmati rumah baru bersama keluarga, tanpa khawatir masalah hukum di masa depan.
- Anak di bawah umur tidak bisa memiliki sertifikat rumah/tanah atas namanya karena belum memiliki KTP.
- Pengecualian hanya berlaku dalam kasus warisan, dengan syarat ada wali yang ditetapkan pengadilan.
- Dalam praktik jual beli, sertifikat tetap atas nama orangtua, dengan opsi perjanjian tambahan yang memungkinkan balik nama setelah anak dewasa.
- Bagi Anda yang ingin membeli rumah, pastikan memilih developer dengan legalitas jelas seperti Bumi Sempaja City Samarinda, agar semua proses berjalan aman dan sesuai hukum.
Ayo wujudkan hunian idaman Anda di Bumi Sempaja City!
Hubungi tim marketing kami untuk informasi lebih lanjut.
Telepon: 0541 220556 / Whatsapp
Website: https://bumisempajacity.co.id/